Untuk beberapa pelanggan listrik PLN, khususnya pascabayar (pascabayar), kemungkinan sering terbesit pertanyaan tentang batas pembayaran listrik .
Pertanyaan seperti itu ternyata juga masih sering muncul di antara kalian yang belum paham terkait batas pembayaran listrik.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN mengharuskan untuk bayar tepat waktu, artinya tidak melewati waktu batas pembayaran listrik.
Artikel ini akan membantu kamu menjawab pertanyaan itu, dengan menyuguhkan pembahasan berkaitan masa tanggal tagihan listrik 2022 – 2023.
Peraturan tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas ketentuan itu, dilansir pada Minggu (21/8/2022).
Daftar isi
ToggleTanggal berapa batas pembayaran listrik?
Ketetapan terkait batas pembayaran listrik ini tercantum pada document Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online di antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Disebut jika batas akhir masa batas pembayaran tagihan listrik tiap bulannya yakni tanggal 20. Berarti, batas pembayaran listrik 2021 yakni setiap tanggal 20.
Tagihan listrik per tanggal berapa?
Umumnya untuk tagihan listrik akan keluar dan dapat diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap-tiap bulan. Tagihan itu merupakan hasil pemakaian listrik di bulan sebelumnya.
Dalam kata lain, pelanggan bisa bayar tagihan listrik mulai tanggal 2 atau 3 tiap-tiap bulannya, di mana untuk menghindari sangsi denda, pembayaran listrik yang dilakukan paling lamban tanggal 20.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN sendiri melakukan penghitungan tagihan listrik dengan memperhitungkan meteran yang dipasang di dalam rumah lewat petugas yang rutin melaksanakan pengujian fisik.
Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?
Bila melewati batas pembayaran listrik tetapi pelanggan belum melakukan pembayaran, maka bakal ada denda yang dikenakan.
Denda telat bayar atau melewati batas bayar listrik, maka diberlakukan untuk pelanggan PLN pascabayar atau pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran listrik 2022.
Denda keterlambatan bayar listrik
Bila melewati batas pembayaran listrik tetapi pelanggan belum melakukan pembayaran, maka bakal ada denda yang dikenakan.
Dan bila pelanggan membayar tagihan rekening listrik melebihi periode pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.
Berikut rincian denda telat bayar listrik yang berlaku saat ini :
- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 % dari tagihan rekening listrik (minimal Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 % dari tagihan rekening listrik (minimal Rp 100.000) per bulan
Kapan listrik dicabut telat bayar?
Jika pelanggan sepanjang beberapa bulan tidak juga bayar tagihan dan denda BK, maka PLN dapat memutuskan sambungan listrik pelanggan.
Sama sesuai SPJBTL, berikut konsekuensi atas kelalaian:
- Bila melewati batas waktu pembayaran yakni tanggal 20, maka PLN memiliki hak untuk lakukan pemutusan sementara.
Tidak hanya Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berperan sebagai perlindungan rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Bila ini terjadi, listrik di rumahmu secara otomatis tidak dapat menyala. Tetapi sehabis kamu lakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti sebelumnya. - Jika 60 hari semenjak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum membayar tagihannya listrik, maka PLN memiliki hak melakukan pembongkaran rampung.
Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berbentuk kWH meter dan MCB. Tidak hanya itu, saluran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu akan diputus. Pada tahapan ini kamu harus lekas membayar tagihan bila tidak mau listrik di rumahmu diputus secara permanen. - Jika sesudah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan inginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan harus tetap membayar tunggakannya dan diberlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
3 bulan adalah periode waktu terakhir yang diberikan PLN ke pelanggan untuk membayar semua tunggakannya. Bila kamu masih bandel, maka bersiap saja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen.
Anti Nunggak Bayar Listrik Pascabayar dengan Aplikasi LinKita
Sesudah tahu sangsinya, kamu masih ingin nunggak bayar tagihan listrik? Pastikan kamu selalu cek bayar listrik dan bayar tagihan dengan rutin setiap tanggal 20 ya. Agar lebih gampang tanpa harus ribet ke ATM, kamu bisa bayar tagihan listrik dengan menggunakan aplikasi keagenan LinKita kapan saja dan dimana saja.
Untuk menggunakan aplikasi LinKita dalam pembayaran listrik, kamu cukup download dan registrasi saja dan kamu sudah bisa menggunakannya, simpel banget kan?
Memang apa itu aplikasi Linkita?
Aplikasi Linkita adalah aplikasi keagenan Pulsa, Data, Listrik, PPOB, Tagihan dan lainnya. Harga di aplikasi LinKita sangat murah, karena memang aplikasi ini di tujukan untuk agen yang ingin menjual produk PPOB.
Yuk download aplikasi LinKita di google play store atau langsung daftar di sini .
Dapatkan kemudahan dengan kelengkapan fitur-fitur baru, harga yang murah, komisi yang langsung cair dan promo menarik lainnya di aplikasi Agen LinKita.